Dilema Surat Bupati Aceh Singkil, Kepala Desa Gosong Telaga Utara Angkat Bicara

surat penegasan

topmetro.news – Masih banyaknya laporan masyarakat tentang perangkat desa yang tidak memiliki ijazah SMA sesuai Qanun Aceh Singkil yang dikeluarkan pada tahun 2015 lalu tentang Perangkat Desa dan tak diindahkan para kepala desa, membuat Bupati Aceh Singkil Dulmusrid mengeluarkan surat penegasan.

Dalam surat itu ditegaskan oleh Dulmusrid, bahwa apabila masih ada perangkat desa yang tidak memenuhi persyaratan seperti yang dituangkan dalam surat bupati pada 31 Desember yang lalu, maka honorarium perangkat desa tersebut tidak akan dibayar.

Surat edaran ini menjadi viral di jagat maya. Dan banyak yang ragu surat penegasan ini berjalan dan diindahkan para kepala desa.

Tanggapan Kepala Desa

Menanggapi hal itu, salah seorang kepala desa di Kecamatan Singkil Utara yakni Kepala Desa Gosong Telaga Utara Mohd Dhien angkat bicara, Minggu (12/1/2020). Dia mengatakan kepada reporter topmetro.news bahwa, dirinya tidak mempermaslahkan hal tersebut. Dan akan secepatnya berkoordinasi dengan pihak kecamatan untuk pembentukan panitia.

“Saya pribadi tak mempermasalahkan akan surat bupati tersebut. Sebagai bawahan saya harus tetap mendukung program pimpinan tersebut,” ucap Mohd Dhien.

“Namun sebagai pimpinan desa saya juga memohon kepada bupati agar memberi waktu kepada kami untuk menjalankan aturan tersebut. Mengingat saat ini kami lagi fokus tentang Musrenbang dan pembentukan panitia pemilihan BPK,” katanya.

“Selain itu kami juga berharap bukan saja mengenai persoalan perangkat desa. Akan tetapi kalau bisa, yang masuk dalam perbup didanai oleh desa harus tamatan SMA atau selevelnya. Seperti contoh perangkat mesjid, kader posyandu dan lain sebagainya,” terang Mohd Dhien.

Mohd Dhien menambahkan, yang paling penting perbub yang dimunculkan pada tahun 2012 yang lalu perlu juga dikaji ulang. “Karena amatan saya banyak mubajir dan kurang bermanfaat bagi desa. Dan hal itu tergantung pada kebutuhan desa tersebut karena menyangkut insentif juga perlu dikaji ulang,” imbuhnya.

Sebelumnya Bupati Aceh Singkil mengeluarkan surat penegasan kepada seluruh kepala desa di Aceh Singkil. Isinya agar melaksanakan Qanun yang telah dibuat pada 2015 yang lalu tentang pengangkatan perangkat desa.

reporter | Rusid Hidayat Berutu

Related posts

Leave a Comment